Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen
Selasa, 11 Oktober 2011 – 14:44 WIB
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara dan RUU Komisi Yudisial menjadi Undang-Undang (UU). Selain RUU Intelijen, dalam sidang yang sama DPR juga mensahkan secara bulat RUU Komisi Yudisial (KY) menjadi UU. Menurut Priyo, UU KY dipandang perlu sebagai penguatan terhadap KY sebagai lembaga pengawas hakim. "Kita sahkan RUU ini, karena DPR memandang KY memang perlu dikuatkan," kata Priyo.
Sesaat sebelum disahkannya RUU Intelijen Negara, pimpinan sidang Priyo Budi Santoso menjelaskan bahwa RUU Intelijen Negara merupakan payung hukum bagi intelijen dalam bekerja yang selama ini memang belum dimiliki.
Baca Juga:
"RUU Intelijen Negara ini adalah payung hukum bagi Intelijen. Sebab, selama ini intelijen tidak mempunyai payung hukum dalam menjalankan tugasnya. Jadi kita harapkan intelijen kita ke depan bertambah kuat sehingga tidak kecolongan setiap ada aksi terorisme. Karena itu sebentar lagi kita sahkan RUU Intelijen Negara menjadi undang-undang," tegas politisi Partai Golkar itu, saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut