Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU Intelijen
Selasa, 11 Oktober 2011 – 14:44 WIB
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara dan RUU Komisi Yudisial menjadi Undang-Undang (UU). Selain RUU Intelijen, dalam sidang yang sama DPR juga mensahkan secara bulat RUU Komisi Yudisial (KY) menjadi UU. Menurut Priyo, UU KY dipandang perlu sebagai penguatan terhadap KY sebagai lembaga pengawas hakim. "Kita sahkan RUU ini, karena DPR memandang KY memang perlu dikuatkan," kata Priyo.
Sesaat sebelum disahkannya RUU Intelijen Negara, pimpinan sidang Priyo Budi Santoso menjelaskan bahwa RUU Intelijen Negara merupakan payung hukum bagi intelijen dalam bekerja yang selama ini memang belum dimiliki.
Baca Juga:
"RUU Intelijen Negara ini adalah payung hukum bagi Intelijen. Sebab, selama ini intelijen tidak mempunyai payung hukum dalam menjalankan tugasnya. Jadi kita harapkan intelijen kita ke depan bertambah kuat sehingga tidak kecolongan setiap ada aksi terorisme. Karena itu sebentar lagi kita sahkan RUU Intelijen Negara menjadi undang-undang," tegas politisi Partai Golkar itu, saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (11/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum