Paripurna DPR Setujui Presiden Jokowi Berikan Amnesti untuk Baiq Nuril
jpnn.com, JAKARTA - DPR telah memberikan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Para wakil rakyat di Senayan kompak memberikan persetujuannya dalam rapat paripurna DPR, Kamis (25/7).
Sebelum dibawa ke paripurna, surat Presiden Jokowi tentang permintaan pertimbangan amnesti bagi Baiq telah dibahas di Komisi III DPR. Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyampaikan hasil pembahasan atas pertimbangan tersebut dalam rapat paripurna.
Erma menjelaskan, Komisi III DPR telah menggelar rapat internal pada Selasa lalu (23/7) untuk membahas surat Presiden Jokowi tentang permintaan pertimbangan tentang amnesti bagi Baiq. Selanjutnya Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (24/7) untuk mendengar keterangan pemerintah terkait permohonan amnesti.
Setelah itu, Komisi III DPR bermufakat memberikan persetujuan. "Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada presiden agar Baiq Nuril dapat diberikan amnesti," kata Erma.
BACA JUGA: Rencana Istana setelah DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril
Wakil Ketua DPR Utut Adianto yang memimpin rapat paripurna lantas bertanya apakah keputusan komisi yang membidangi hukum itu bisa disetujui. "Perkenankan saya menanyakan dewan apakah laporan Komisi III DPR tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Saudari Baiq Nuril, dapat disetujui?" ujar Utut di meja pimpinan.
Anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna itu pun kompak menjawab setuju. Utut lantas mengetok palu tanda persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang juga dihadiri Baiq Nuril itu.
"Di antara yang hadir di sini, di tribun atas sana ada Baiq Nuril Maknun. Kami persilakan berdiri. Beri aplaus untuk Baiq Nuril Maknun," kata Utut.
DPR telah memberikan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
- Rapat Paripurna DPR Sahkan 13 Komisi dan Badan Aspirasi Masyarakat
- Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024, Ini Jumlah Legislator yang Hadir
- Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas, Eva Singgung Soal Pendekatan Budaya Hukum
- Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Batal, Ini Sebabnya
- Pimpinan Komisi I DPR: Presiden Lebih Dengar ProJo & Bara JP Ketimbang Lemhannas dan Wantannas
- Tok, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU DKJ ke Rapat Paripurna