Paripurna DPR Setujui RUU Ombudsman dan Pos
Selasa, 09 September 2008 – 11:57 WIB
![Paripurna DPR Setujui RUU Ombudsman dan Pos](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Paripurna DPR Setujui RUU Ombudsman dan Pos
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta menyetujui RUU Pos dan RUU tentang Ombudsman menjadi Undang-undang. Pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, diawali dengan penyampaian hasil pembahasan RUU tentang Ombudsman oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Setelah itu, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Selain mengambil keputusan terhadap dua RUU, rapat paripurna juga membahas kelanjutan hak interpelasi kenaikan harga bahan pokok, berupa penjelasan wakil pengusul menyatakan pendapat terhadap antisipasi pemerintah atas kenaikan harga bahan pokok yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga:
Setelah rapat paripurna, komisi-komisi melanjutkan rapat-rapat dengan mitra kerja. Komisi I membahas ASEAN Charter, Komisi VI melanjutkan Panja Privatisasi BUMN dengan Deputi Meneg BUMN bidang Restrukturisasi dan Privatisasi serta Direjtur Krakatau Steel. Komisi VII Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BP Migas, Komisi VIII RDP dengan Kanwil Departemen Agama se-Indonesia wilayah barat, Komisi X RDP dengan kepala perpustakaan dan Komisi XI RDP dengan Bank Tabungan Negara (BTN). (aj/JPNN)
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta menyetujui RUU Pos dan RUU tentang Ombudsman menjadi Undang-undang. Pengambilan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bahlil Bakal Menata Distribusi Solar Subsidi, Waketum Golkar: Beliau Siap Menghadapi Reaksi
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Bahlil Lantik Said Aldi Al Idrus Jadi Ketum PP AMPG
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Saksi Ahli: Tak Ada Pelanggaran TSM di Pilbup Serang 2025