Paripurna DPR Setujui RUU Ombudsman dan Pos
Selasa, 09 September 2008 – 11:57 WIB

Paripurna DPR Setujui RUU Ombudsman dan Pos
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta menyetujui RUU Pos dan RUU tentang Ombudsman menjadi Undang-undang. Pengambilan keputusan dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, diawali dengan penyampaian hasil pembahasan RUU tentang Ombudsman oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Setelah itu, dilanjutkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut. Selain mengambil keputusan terhadap dua RUU, rapat paripurna juga membahas kelanjutan hak interpelasi kenaikan harga bahan pokok, berupa penjelasan wakil pengusul menyatakan pendapat terhadap antisipasi pemerintah atas kenaikan harga bahan pokok yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga:
Setelah rapat paripurna, komisi-komisi melanjutkan rapat-rapat dengan mitra kerja. Komisi I membahas ASEAN Charter, Komisi VI melanjutkan Panja Privatisasi BUMN dengan Deputi Meneg BUMN bidang Restrukturisasi dan Privatisasi serta Direjtur Krakatau Steel. Komisi VII Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BP Migas, Komisi VIII RDP dengan Kanwil Departemen Agama se-Indonesia wilayah barat, Komisi X RDP dengan kepala perpustakaan dan Komisi XI RDP dengan Bank Tabungan Negara (BTN). (aj/JPNN)
JAKARTA - Rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta menyetujui RUU Pos dan RUU tentang Ombudsman menjadi Undang-undang. Pengambilan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina