Paripurna DPR Tetapkan Formasi Anggota Komisi dan AKD

jpnn.com - JAKARTA - Taufik Kurniawan selaku pimpinan Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda penetapan nama-nama anggota fraksi yang masuk komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), Selasa (21/10), akhirnya resmi mengetuk palu disahkannya nomenklatur komisi dan AKD DPR.
Penetapan ini dilakukan meski fraksi-fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum mengusulkan nama-nama anggota fraksi mereka yang duduk di komisi dan AKD. Namun, pimpinan sidang memberi catatan bahwa kelima fraksi tersebut sudah masuk dalam penetapan. Sehingga mereka tinggal menyerahkan saja nama-nama anggota mereka ke Setjen DPR RI.
"Paripurna menetapkan nama-nama yang disebutkan tadi (nama-nama anggota dari fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS) dengan catatan fraksi yang belum menyerahkan sudah termasuk yang ditetapkan," kata Taufik sembari mengetuk palu.
Anggota DPR fraksi Partai Demokrat, Hermna Khaeron, mengatakan setelah penetapan anggota dan nomenklatur komisi dan AKD, maka pimpinan tinggal menjadwalkan pemilihan pimpinan komisi dan AKD sembari menunggu lima fraksi lain menyerahkan nama-nama anggota mereka. Kelima fraksi itu di antaranya PDIP, PKB, Nasdem, Hanura dan PPP.
"Kalau belum lengkap kita belum bisa melakukan apapun. Tapi karena waktu mendesak, saya rasa pimpinan akan segera menetapkan jadwal. Kemungkinan besok atau lusa sudah dijawal penetapan pimpinan," kata Herman. (fat/jpnn)
JAKARTA - Taufik Kurniawan selaku pimpinan Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda penetapan nama-nama anggota fraksi yang masuk komisi dan alat kelengkapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmi Diperkenalkan, Evowaste Diharapkan Jadi Solusi Permasalahan Sampah
- Pengamat: Pemberantasan Korupsi Indonesia Tak Lebih dari Sandiwara
- Wakil Ketua MPR Ingatkan Potensi Peningkatan Pekerja Anak Harus Segera Diantisipasi
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah
- BAZNAS Ajak Pegawai KemenPPPA Tunaikan Zakat Lewat Lembaga Resmi