Paripurna Mundurnya Prijanto Digelar Jumat
Rabu, 28 Desember 2011 – 08:53 WIB
Begitu pula, jika nantinya hasil Rapat Paripurna DPRD DKI menyatakan menolak pengunduran dirinya, maka dia harus menerima keputusan tersebut dan kembali bekerja menuntaskan masa baktinya sebagai wakil gubernur yang tinggal 10 bulan ini.
’’Aturan undang-undangnya seperti itu. Menteri Dalam Negeri tidak bisa menolak pengunduran diri saya, tetapi yang bisa menolak ya rapat paripurna itu. Kalau paripurna menolak, ya saya tidak jadi mundur. Tetapi tadi saya sampaikan kepada pimpinan dewan, bahwa mereka harus mencermati alasan saya, apakah saya layak mundur atau tidak,’’ ungkapnya. (wok/pes/rul)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengagendakan Rapat Paripurna pertanggungjawaban atau pengunduran diri Wakil Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS