Paripurna Mundurnya Prijanto Digelar Jumat

Paripurna Mundurnya Prijanto Digelar Jumat
Paripurna Mundurnya Prijanto Digelar Jumat
Begitu pula, jika nantinya hasil Rapat Paripurna DPRD DKI menyatakan menolak pengunduran dirinya, maka dia harus menerima keputusan tersebut dan kembali bekerja menuntaskan masa baktinya sebagai wakil gubernur yang tinggal 10 bulan ini.

’’Aturan undang-undangnya seperti itu. Menteri Dalam Negeri tidak bisa menolak pengunduran diri saya, tetapi yang bisa menolak ya rapat paripurna itu. Kalau paripurna menolak, ya saya tidak jadi mundur. Tetapi tadi saya sampaikan kepada pimpinan dewan, bahwa mereka harus mencermati alasan saya, apakah saya layak mundur atau tidak,’’ ungkapnya. (wok/pes/rul)


JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengagendakan Rapat Paripurna pertanggungjawaban atau pengunduran diri Wakil Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News