Paripurna Putuskan Masa Jabatan Pimpinan DPD Hanya 2,5 tahun

jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman di dampingi dua Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad akhirnya memutuskan masa jabatan pimpinan DPD RI periode 2014-2019 menjadi dua setengah tahun.
Keputusan tersebut diambil melalui voting anggota DPD RI dalam sidang paripurnanya yang digelar di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemem, Senayan Jakarta, Jumat (15/1).
"Dari 63 anggota DPD RI yang hadir, 44 anggota DPD memberikan suara untuk opsi "B", yakni masa jabatan pimpinan DPD RI hanya dua setengah tahun. Tugas saya hanya ketok palu, pertanda disahkannya pilihan opsi "B". Dengan demikian, maka paripurna saya tutup," kata Irman Gusman.
Dari pantauan JPNN di ruang sidang, opsi "A" yang tetap bertahan untuk masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun hanya dipilih oleh 17 anggota DPD RI. Sedangkan dua suara lagi menyatakan abstain.(fas/jpnn)
JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman di dampingi dua Wakil Ketua DPD RI Gusti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agustina Sukses Bawa Semarang jadi Kota Pionir Inklusi Sosial
- Wujudkan Semarang Inklusif, Agustina-Iswar Mulai Bangun 'Rumah Inspirasi'
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- TPP PPPK Naik 50 Persen Setara PNS, Tahun Ini Cair, Alhamdulillah
- HNW Sebut Indonesia Layak jadi Pioner Negara OKI Hadirkan Regulasi Anti-Islamophobia
- MSIG Life Bayarkan Klaim Rp752 Miliar Sepanjang 2024