Paripurna Resmi Berhentikan Max Moein
Selasa, 09 September 2008 – 17:23 WIB
JAKARTA – Paripurna DPR yang digelar hari ini akhirnya jadi juga membacakan surat pemecatan atas Max Moein. Surat rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPR tentang pemberhentian Max dibacakan oleh Ketua DPR Agung Laksono dalam Rapat Paripurna DPR.
Menurut Agung Laksono, pemberhentian Max Moein dari DPR akan berlaku efektif mulai 26 September 2008. "DPR akan menindaklanjuti surat tersebut dan pemberhentian tersebut efektif sejak tanggal 26 September 2008," kata Agung saat membacakan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) terkait pemecatan politisi PDIP itu akibat kasus asusila.
Baca Juga:
Agung melanjutkan, Max Moein dinilai telah melakukan pelanggaran etika dan kode etik DPR. Adapun keputusan pemberhentian atas Max Moein tertuang dalam Surat Keputusan BK DPR Nomor 007/SK/BK/IX/2008 tertanggal 2 September 2008. Ditemui usai paripurna, Agung mengatakan bahwa rekomedasi dari BK DPR hanya berisi pemberhentian atas Max tanpa embel-embel lain seperti. Pemecatan Max Moein bukan berarti anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga:
"Badan Kehormatan menyampaikan putusan perkara etika BK DPR/MPR yaitu putusan pemberhentian Max Moein sebagai Anggota DPR. Kata-kata yang di dalam isi surat tersebut hanya diberhentikan saja. Dan bukan diberhentikan secara tidak terhormat," tandas Agung. Seperti diketahui, Max Moein terseret kasus asusila akibat beredarnya foto mesum dengan seorang perempuan. Max juga diadukan oleh mantan sekretarisnya, Desy Firdianti dengan tuduhan pelecehan seksual.(ara/JPNN)
JAKARTA – Paripurna DPR yang digelar hari ini akhirnya jadi juga membacakan surat pemecatan atas Max Moein. Surat rekomendasi Badan Kehormatan
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat