Paripurna RUU MA, Diprediksi Mulus
Rabu, 17 Desember 2008 – 17:09 WIB
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang Undang Mahkamah Agung (RUU MA) menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (18/12) mendatang akan berjalan mulus. Pasalnya, dari 10 fraksi yang ada di DPR hanya Fraksi PDIP saja yang masih menolak keras, khususnya yang mengatur soal perpanjangan usia pensiun hakim agung dari 65 tahun menjadi 70 tahun. "Hakim pengadilan negeri usia pensiun 62 tahun. Hakim pengadilan tinggi 65 tahun. Artinya, kalau kedua hakim karier itu sudah ditetapkan seperti itu, hakim agung yang tidak sebagai hakim karier tidak bisa disamakan. Kalau disamakan sama artinya tidak adil," kata Lukman dalam diskusi menyambut akan disahkannya RUU MA menjadi UU di presroom DPR, Rabu (17/12).
Sembilan fraksi lainnya sudah menyatakan dukungan terhadap mengesahkan RUU tersebut menjadi UU. Dari sembilan fraksi itu, PPP mencoba akan mengambil jalan tengah dengan mengusulkan usia pensiun hakim agung itu, tidak 65 tahun dan juga tidak 70 tahun. Tetapi menjadi 67 tahun.
Alasan PPP mengambil jalan tengah 67 tahun, seperti dikemukakan Ketua F-PPP yang juga anggota Komisi III Lukman Hakim Saefudin, tidak ada parameter yang mengatur tentang usia pensiun hakim agung.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang Undang Mahkamah Agung (RUU MA) menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (18/12) mendatang akan berjalan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
- Soal Kasus Korupsi Timah, Guru Besar IPB Bakal Dilaporkan ke Polda Babel