Paripurna RUU MA, Diprediksi Mulus
Rabu, 17 Desember 2008 – 17:09 WIB
Lukman menjelaskan, jabatan hakim agung adalah jabatan profesional yang punya kualifikasi tertentu. Tidak sama dengan hakim negeri dan hakim tinggi yang nota-bene jabatan karier dari seorang PNS. Oleh karena itu bisa kalau usia pensiun hakim agung yang setara dengan jabatan pejabat negara disamakan dengan dua hakim tersebut.
Baca Juga:
Seorang pejabat negara, kata Lukman, tidak ada batasan pensiunnya. Tetapi kita juga tidak bisa mengabaikan suasana penyegaran di MA. Atas dasar itu, PPP di paripurna hari ini akan menawarkan pensiun hakim agung tidak 65 tahun dan juga tidak 70 tahun. Tetapi 67 tahun. Tujuannya agar ada peluang hakim karier utuk maju sebagai hakim agung.
"Kita samakan pensiun hakim agung dengan hakim konstitusi jadi 67 tahun. Tapi kami juga membuka peluang setinggi-tinggi usia pensiun hakim agung itu 70 tahun. Dengan catatan, sebelum memperpanjang sampai 70 tahun harus mendapat persetujuan dari DPR dan Komisi Yudisial (KY). DPR perlu persetujuan untuk itu, karena yang memilih hakim agung adalah DPR," kata Lukman.
Pembicara lainnya, yakni Gayus Lumbuun, anggota Komisi III dari F-PDIP tetap bersikeras menolak usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Menurut dia, apa yang digunakan saat ini menekankan kepada UU MA yang lama, di mana perpanjangan usia pensiun hakim agung ditentukan oleh presiden.
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang Undang Mahkamah Agung (RUU MA) menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (18/12) mendatang akan berjalan
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup, Inas: Tuduhan OCCRP Tanpa Bukti
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Disertai Petir, Waspadalah
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah