Paripurna RUU MA, Diprediksi Mulus
Rabu, 17 Desember 2008 – 17:09 WIB
Menurut Gayus, saat ini pemerintah sudah tidak boleh ikut campur dalam menentukan usia pensiun pejabat negara. Oleh karenanya, saat ini sudah seharusnya dalam menentukan usia pensiun hakim agung melibatkan KY dan DPR.
"Dua lembaga ini yang pantas menentukan perpanjangan usia pensiun hakim agung. Tidak boleh lagi menggunakan Keppres No.14/70. dimana presiden sebagai penentu perpanjangan pensiun. Sebenarnya ini saja yang menjadi keberatan PDIP," kata Gayus.
Hal serupa juga diungkapkan Emerson Juntho dari Indonesia Coruption Watch (ICW). Emerson beranggapan penetapan usia pensiun hakim agung 70 tahun dalam RUU MA yang akan disahkan menjadi UU terlalu dipaksakan dan terkesan memiliki kepentingan sepihak.
Sebaiknya, bila memang RUU itu tetap disahkan menjadi UU, kata Emerson, sebelum diperpanjang terlebih dahulu ada rekomendasi kesehatan dari dokter yang ditunjuk, mendapat masukan dari masyarakat, dan memiliki kemampuan yang luar biasa dalam menangani perkara hukum.
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang Undang Mahkamah Agung (RUU MA) menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR, Kamis (18/12) mendatang akan berjalan
BERITA TERKAIT
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi
- Kaltim Siap Jadi Garda Terdepan Kemajuan Bangsa Indonesia
- Pemkot Serang Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap Kedua
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan