Pariwisata Bisa Bangkit Kembali dengan Protokol Kesehatan Ketat

Pariwisata Bisa Bangkit Kembali dengan Protokol Kesehatan Ketat
Ilustrasi wisata Candi Prambanan. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Lebih jauh Jayadi menyampaikan, UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada pelaku UMKM di sektor wisata.

“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan,” kata Jayadi mengutip Pasal 26 ayat (1) poin (f) UU Cipta Kerja.

Butuh penangan khusus pemda untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata di masa pandemi ini.


Redaktur & Reporter : Natalia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News