Pariwisata Bisa Bangkit Kembali dengan Protokol Kesehatan Ketat
Selasa, 24 November 2020 – 12:15 WIB

Ilustrasi wisata Candi Prambanan. Foto: Natalia Laurens/JPNN
Lebih jauh Jayadi menyampaikan, UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada pelaku UMKM di sektor wisata.
“Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan,” kata Jayadi mengutip Pasal 26 ayat (1) poin (f) UU Cipta Kerja.
Butuh penangan khusus pemda untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata di masa pandemi ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Expo Ekraf Digelar Untuk Memajukan Pariwisata di Labuan Bajo
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Pentingnya Pengembangan Pariwisata untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan