Park Hae-jin Divonis 5 Tahun Penjara

jpnn.com, SURABAYA - Hakim di tingkat banding menghukum Park Hae-jin, warga Korea selama lima tahun penjara.
Padahal, di tingkat pertama, mantan konsultan Taekwondo tersebut divonis setahun penjara. Park Hae-jin akhirnya menempuh upaya hukum kasasi.
Keputusan itu diambil setelah Park Hae-jin memastikan vonis di tingkat banding.
Irma Rahmawati, kuasa hukum Park Hae-jin, mengatakan bahwa tingginya vonis itu karena kliennya telah ditipu oknum yang mengaku pengacara.
''Dia tidak didampingi siapa pun. Mr Park mengaku telah ditipu oknum yang mengaku bisa mendampinginya. Total cukup banyak yang dikeluarkan,'' ujar Irma.
Memang, vonisnya naik signifikan. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menuntut Park Hae-jin delapan tahun penjara.
Hakim memvonisnya setahun. Jaksa kemudian mengajukan banding. Nah, saat banding itulah Park tidak didampingi pengacara.
Hakim di pengadilan tinggi kemudian menjatuhkan vonis yang lebih berat. Lima tahun penjara.
Warga Korea Selatan di Surabaya divonis lima tahun penjara karena memiliki paket sabu - sabu.
- Laga Perdana Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Tidak Gentar Lawan Korea Selatan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Maya Septha Lakukan Operasi Wajah di Korea, Sebegini Biaya yang Dihabiskan
- Produk UMKM Binaan Bea Cukai Purwokerto Sukses Menembus Pasar Korea Selatan