Park Hae-jin Divonis 5 Tahun Penjara
jpnn.com, SURABAYA - Hakim di tingkat banding menghukum Park Hae-jin, warga Korea selama lima tahun penjara.
Padahal, di tingkat pertama, mantan konsultan Taekwondo tersebut divonis setahun penjara. Park Hae-jin akhirnya menempuh upaya hukum kasasi.
Keputusan itu diambil setelah Park Hae-jin memastikan vonis di tingkat banding.
Irma Rahmawati, kuasa hukum Park Hae-jin, mengatakan bahwa tingginya vonis itu karena kliennya telah ditipu oknum yang mengaku pengacara.
''Dia tidak didampingi siapa pun. Mr Park mengaku telah ditipu oknum yang mengaku bisa mendampinginya. Total cukup banyak yang dikeluarkan,'' ujar Irma.
Memang, vonisnya naik signifikan. Saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menuntut Park Hae-jin delapan tahun penjara.
Hakim memvonisnya setahun. Jaksa kemudian mengajukan banding. Nah, saat banding itulah Park tidak didampingi pengacara.
Hakim di pengadilan tinggi kemudian menjatuhkan vonis yang lebih berat. Lima tahun penjara.
Warga Korea Selatan di Surabaya divonis lima tahun penjara karena memiliki paket sabu - sabu.
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara