Park Hae-jin Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 04 Juni 2018 – 22:46 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dalam pemeriksaan, Park Insung menyebut nama Park Hae-jin yang sama-sama WNA dan punya narkoba.
Dari keterangan itu, polisi menangkap Park Hae-jin. Saat menggeledah apartemennya, polisi juga menemukan sabu-sabu. Kemudian, keduanya disidang secara terpisah.
Sementara itu, Park Insung divonis di tingkat PN Surabaya selama satu tahun penjara.
Jaksa yang menuntutnya tujuh tahun penjara mengajukan banding. Nah, di tingkat banding, Park Insung divonis 2,5 tahun penjara. (den/c15/eko/jpnn)
Warga Korea Selatan di Surabaya divonis lima tahun penjara karena memiliki paket sabu - sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Laga Perdana Piala Asia U-17, Timnas Indonesia Tidak Gentar Lawan Korea Selatan
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Dunia Hari Ini: Kebakaran Hutan di Korea Selatan, 24 Nyawa Melayang
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Maya Septha Lakukan Operasi Wajah di Korea, Sebegini Biaya yang Dihabiskan
- Produk UMKM Binaan Bea Cukai Purwokerto Sukses Menembus Pasar Korea Selatan