Park Hae-jin Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 04 Juni 2018 – 22:46 WIB
Dalam pemeriksaan, Park Insung menyebut nama Park Hae-jin yang sama-sama WNA dan punya narkoba.
Dari keterangan itu, polisi menangkap Park Hae-jin. Saat menggeledah apartemennya, polisi juga menemukan sabu-sabu. Kemudian, keduanya disidang secara terpisah.
Sementara itu, Park Insung divonis di tingkat PN Surabaya selama satu tahun penjara.
Jaksa yang menuntutnya tujuh tahun penjara mengajukan banding. Nah, di tingkat banding, Park Insung divonis 2,5 tahun penjara. (den/c15/eko/jpnn)
Warga Korea Selatan di Surabaya divonis lima tahun penjara karena memiliki paket sabu - sabu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara