Park Hae-jin Divonis 5 Tahun Penjara

Park Hae-jin Divonis 5 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Dalam pemeriksaan, Park Insung menyebut nama Park Hae-jin yang sama-sama WNA dan punya narkoba.

Dari keterangan itu, polisi menangkap Park Hae-jin. Saat menggeledah apartemennya, polisi juga menemukan sabu-sabu. Kemudian, keduanya disidang secara terpisah.

Sementara itu, Park Insung divonis di tingkat PN Surabaya selama satu tahun penjara.

Jaksa yang menuntutnya tujuh tahun penjara mengajukan banding. Nah, di tingkat banding, Park Insung divonis 2,5 tahun penjara. (den/c15/eko/jpnn)


Warga Korea Selatan di Surabaya divonis lima tahun penjara karena memiliki paket sabu - sabu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News