Parkir Berlangganan yang Diterapkan Bobby Nasution di Medan Dianggap Pungutan Ilegal

Parkir Berlangganan yang Diterapkan Bobby Nasution di Medan Dianggap Pungutan Ilegal
Wali Kota Medan Bobby Nasution. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Ismail mengatakan bahwa aturan itu sebaiknya melalui DPRD Kota Medan maupun proses uji publik, sehingga penerapan checks and balances dalam sistem pemerintahan harus terpenuhi.

Jika Pemkot Medan masih memaksakan kehendaknya dengan tetap menerapkan perwal parkir berlangganan, katanya, maka hal itu bentuk tindakan maladministrasi.

"Penerapan parkir berlangganan itu, tidak berdasarkan dasar hukum yang sah alias pungutan ilegal," ujar Ismail.

Namun apabila hendak melakukan kebijakan perwal parkir berlangganan, maka harus diatur dalam perda yang dibuat bersama DPRD Kota Medan dan melibatkan unsur masyarakat, kajian, pembahasan, dan sosialisasinya.

"Kami meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi," tutur Ismail lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis menegaskan bahwa pelataran parkir toko maupun swalayan dan sejenisnya di Kota Medan segera masuk ke program parkir berlangganan.

"Selama ini pelataran toko maupun swalayan, itu, kan, masuk ke pajak parkir daerah. Namun sebentar lagi kami yang akan mengelola," kata Iswar, di Medan, Kamis (18/7).

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim berdalih tidak pernah mengesahkan Perda Kota Medan tentang Parkir Berlangganan yang diluncurkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan pada 1 Juli 2024.

LBH Muhammadiyah Sumut sebut parkir berlangganan di Medan yang diterapkan Bobby Nasution adalah pungutan ilegal. Aturannya harus dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News