Parkir Berlangganan yang Diterapkan Bobby Nasution di Medan Dianggap Pungutan Ilegal
Senin, 22 Juli 2024 – 08:48 WIB
Dia menyebut parkir berlangganan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.
"Parkir berlangganan tidak ada perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan," ucap Hasyim.(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
LBH Muhammadiyah Sumut sebut parkir berlangganan di Medan yang diterapkan Bobby Nasution adalah pungutan ilegal. Aturannya harus dicabut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Hasto Ajak Rakyat Merenung, Apakah Jokowi dan Keluarganya Harus Dibiarkan
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis