Parkir Berlangganan yang Diterapkan Bobby Nasution di Medan Dianggap Pungutan Ilegal
Senin, 22 Juli 2024 – 08:48 WIB
Dia menyebut parkir berlangganan itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.
"Parkir berlangganan tidak ada perda, dan itu diatur Perwal. Tidak ada koordinasi, tidak ada persetujuan dari DPRD. Sampai hari ini DPRD tidak pernah ketuk palu untuk mensahkan parkir berlangganan," ucap Hasyim.(ant/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
LBH Muhammadiyah Sumut sebut parkir berlangganan di Medan yang diterapkan Bobby Nasution adalah pungutan ilegal. Aturannya harus dicabut.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Pengusutan Fasilitas Jet Pribadi Kaesang-Bobby Jalan Terus
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh-Sumut
- Ketua KPK Pastikan Kaesang dan Bobby akan Diklarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Bukan Hanya Bobby, Politikus PDIP Ini Juga Pernah Viral Gegara Jet Pribadi