Parkir di Bahu Jalan, Kendaraan Langsung Digembok
jpnn.com - MAKASSAR -- Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan memperluas area larangan parkir di bahu jalan. Operasi tidak hanya pada ruas jalan protokol, tetapi pada ruas jalan yang kerap menimbulkan kemacetan.
Selain di Jl Ahmad Yani dan Jl Slamet Riyadi, operasi yang sama juga akan dilakukan di Jl Arief Rate, Jl Botolempangan dan Jl Sultan Hasanuddin. Pengguna jalan yang parkir di bahu jalan akan langsung ditindak. Ban kendaraan akan digembok.
Hanya saja, operasi yang dilakukan di Jl Slamet Riyadi dan Jl Ahmad Rani, Rabu (28/5) juga belum maksimal. Aksi demonstrasi yang dilakukan Gabungan Pekerja Terminal (GPT) di depan Balaikota Makassar memacetkan jalan.
Sekretaris Dishub Kota Makassar, Imam Hud, harus mengatur arus lalu lintas.
"Hari ini tidak maksimal, padahal rencananya kita juga mau sentuh Jl Arief rate, Jl Botolempangan dan Jl Sultan Hasanuddin. Tetapi, mungkin besok (hari ini, red) kita lanjut operasi," janjinya.
Imam menjelaskan ketiga ruas jalan yang ditarget untuk operasi memang banyak menggunakan bahu jalan untuk parkir, utamanya di depan kafe. Padahal, aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas melarang parkir di bahu jalan.
"Kami sudah penindakan, bukan lagi sosialisasi karena kita tidak mau lagi ada kucing-kucingan. Kalau ada yang parkir melanggar, langsung kita gembok," tegasnya.
Selain di depan SMAN 1 Makassar, SMP 6 Makassar, di depan SMA Islam Athirah di Jl Kajaolalido juga padat parkir liar. Bahkan, kata Imam, parkir di Jl Kajaolalido sudah menggunakan tiga lajur.
"Itu semua akan kita tertibkan termasuk parkir di Jl RA Kartini. Kami imbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar patuh pada aturan," tegasnya.
Kepala Dishub Kota Makassar, M Sabri mengatakan, larangan parkir di ruas jalan protokol sesuai Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 64 tahun 2011, tetap akan dilakukan operasi. Jika operasi di Jl AP Pettarani dan Jl Urip Sumoharjo sudah sering dilakukan, maka Dishub akan mulai bergeser ke arah Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Sultan Alauddin dan Jl Ahmad Yani.
"Semestinya sudah harus bergeser ke jalur lain untuk larangan parkir di jalan-jalan protokol. Tetapi, itu dilakukan secara bertahap. Kita fokus dulu di Jl Ahmad Yani dan ruas jalan di sekitar Balaikota," tuturnya.
Sabri menambahkan ke depan pihaknya juga akan bersurat ke Dinas Pendidikan Makassar agar menyampaikan ke seluruh sekolah untuk tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir, termasuk melarang siswanya membawa kendaraan terutama yang belum cukup umur. (lin/rif)
MAKASSAR -- Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Sulawesi Selatan memperluas area larangan parkir di bahu jalan. Operasi tidak hanya pada ruas jalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua