Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu
Minggu, 10 September 2017 – 23:59 WIB

Juru parkir. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN
“Saat masuk kawasan pasar, masyarakat bayar retribusi. Saat keluar juga ditarik uang parkir. Intinya masyarakat tidak keberatan, tapi memang harus benar diperhatikan hal tersebut,” pungkasnya. (hfz)
Parkir liar di Kota Jambi akan ditindak tegas. Pemerintah akan memberlakukan denda kepada pengendara yang parkir sembarangan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas