Parkir di Sini Bisa Dikenai Rp 100 Ribu

Parkir di Sini Bisa Dikenai Rp 100 Ribu
Ilustrasi kondisi di Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara. Foto Fandi Permana/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Parkir di Kali Adem, Penjaringan, Jakarta Utara, bisa mencapai Rp 100 ribu untuk satu malam.

Terkait dugaan adanya pungutan liar tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta turun tangan.

Dishub melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

"Terima kasih informasinya, saya segera melakukan pengecekan ke lapangan," ujarKepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Senin (21/3).

Pengecekan dilakukan terkait adanya informasi yang menyebut kenyamanan wisatawan tujuan Kepulauan Seribu membawa kendaraan terganggu oleh sejumlah orang tak bertanggung jawab di Pelabuhan Kali Adem.

Pungutan liar (pungli) itu berupa parkir dengan biaya cukup mahal.

Untuk kendaraan roda empat yang menginap atau bermalam bisa dikenai hingga Rp 100 ribu.

Salah satu wisatawan asal Jakarta Timur Rosyid (41) mengaku terkejut saat akan meninggalkan lokasi parkiran mobilnya di Pelabuhan Kali Adem.

Parkir di tempat ini bisa dikenai Rp 100 ribu, begini sikap Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News