Parkir di Sini Bisa Dikenai Rp 100 Ribu
Senin, 21 Maret 2022 – 19:05 WIB

Ilustrasi kondisi di Dermaga Kali Adem, Jakarta Utara. Foto Fandi Permana/jpnn.com
Berdasarkan informasi yang beredar, pungli itu tak hanya menyasar wisatawan yang menitipkan kendaraannya di Pelabuhan Kali Adem.
Pungli juga menyasar pengendara yang mengantarkan barang atau orang.
Pelabuhan Kali Adem merupakan salah satu lokasi pemberangkatan dan kedatangan wisatawan maupun masyarakat yang akan pergi ke maupun kembali dari sejumlah pulau di Kepulauan Seribu.(Antara/jpnn)
Parkir di tempat ini bisa dikenai Rp 100 ribu, begini sikap Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Gubernur Riau Apresiasi Penurunan Tarif Parkir di Pekanbaru
- Telepon Kadishub di Sela Retreat, Agung Nugroho Ingin Tarif Baru Parkir Terealisasi
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Mulai 1 Oktober, Palembang Indah Mall Terapkan Pembayaran Parkir Nontunai
- Akui Lakukan Getok Parkir di Asia Afrika Bandung, Jukir Minta Maaf
- Cerita Pengunjung Asia Afrika Bandung Lagi-lagi Kena Getok Parkir