Parkir di Tempat Sepi, Jok Motor Dirusak, Uang Pun Amblas

Wakapolsek Sorong Timur AKP TR Ompusungu,S.Sos yang dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Menindaklanjuti laporan korban, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi. Tapi polisi belum mendapatkan keterangan saksi yang melihat langsung saat pelaku membongkar dan menggasak uang dalam jok motor korban.
"Tidak menutup kemungkinan, pelakunya telah membuntuti korban sejak keluar dari Bank Papua, karena mengetahui korban mengambil uang dalam jumlah besar dan menyimpannya dalam jok motor. Pelaku lalu membuntutinya dan beraksi setelah mengetahui motor di parkir di tempat sepi," katanya.
"Pelaku pencurian yang masih dalam pengejaran polisi dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian yang memburu pelakunya," tegas dia. (reg)
SORONG – Peringatan bagi setiap orang. Jangan sekali-kali menempatkan barang berharga di dalam jok motor. Jika tidak, nasib anda mungkin bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Wall OKU Sudah Ditemukan
- Pemprov Jateng Siap Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk Bantuan Keuangan Desa
- 10 Rumah di Kota Cimahi Terdampak Pergerakan Tanah, Warga Mengungsi
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu
- Bocah Tenggelam saat Berwisata di Waduk Saguling, Begini Kejadiannya
- Pemkot Pekanbaru Perbaiki Jalan Lobak yang Amblas, Rekayasa Lalin Diberlakukan Begini