Parkir Liar di Jakarta Utara Ditertibkan

Parkir Liar di Jakarta Utara Ditertibkan
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menderek mobil yang parkir tidak pada tempatnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara untuk dilakukan penegakan hukum pada Jumat (16/6/2023). ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak parkir yang menarik pungutan liar (pungli) di wilayah Jakarta Utara, Jumat.

Dishub berkoordinasi dengan kepolisian dan aparatur kewilayahan setempat untuk melakukan penertiban.

"Untuk juru parkir liar yang melakukan pungutan liar, kami koordinasikan dengan kewilayahan dan kepolisian untuk penertiban atau penindakan para juru parkir liar," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Lalu lintas Angkutan Jalan (Kabid Dalops LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Harlem Simanjuntak, Jumat.

Lebih lanjut, terkait penertiban parkir bukan pada tempatnya, baik melalui penderekan maupun angkut motor serta melakukan tilang/BAP di tempat, dilakukan dengan mengedepankan sikap persuasif dan berkemanusiaan.

Pada Jumat, Dishub DKI Jakarta menggelar operasi gabungan lintas jaya bersama petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di depan Apartemen Laguna Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Petugas menertibkan puluhan pengendara roda dua maupun roda empat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya.

Harlem memimpin operasi gabungan lintas jaya itu didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kasi Ops LLAJ) Ikhwan Ramadhan.

Harlem mengatakan pihaknya telah meminta pengendara untuk tertib memarkir kendaraannya di tempat/gedung yang sudah ditentukan. Namun permintaan tersebut kerap tidak diindahkan, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak parkir yang menarik pungutan liar (pungli) di wilayah Jakarta Utara, Jumat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News