Parkir Liar di Jakarta Utara Ditertibkan
Sebanyak 39 kendaraan bermotor ditertibkan dengan Operasi Cabut Pentil (OCP).
Petugas juga mengangkut 19 kendaraan roda dua dan menderek tujuh kendaraan roda empat untuk diproses lebih lanjut di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Proses selanjutnya, kendaraan diserahkan ke pihak Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara untuk diberkas acara pemeriksaan (BAP) atau ditindak pelanggaran (tilang) sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Kemudian kendaraan dipindahkan ke tempat penyimpanan parkir, Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara. Pemilik dapat mengurus kendaraan tersebut ke bagian Cash Management System (CMS) Sudinhub Jakut. (antara/jpnn)
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak parkir yang menarik pungutan liar (pungli) di wilayah Jakarta Utara, Jumat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pilkada Sumsel 2024, Eddy-Riezky Janji Hapus Pungli di Sekolah
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Identitas Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Terkuak, Usia 40 Tahun
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak