Parkir Liar di Jakarta Utara Ditertibkan

Parkir Liar di Jakarta Utara Ditertibkan
Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menderek mobil yang parkir tidak pada tempatnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara untuk dilakukan penegakan hukum pada Jumat (16/6/2023). ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta

Sebanyak 39 kendaraan bermotor ditertibkan dengan Operasi Cabut Pentil (OCP).

Petugas juga mengangkut 19 kendaraan roda dua dan menderek tujuh kendaraan roda empat untuk diproses lebih lanjut di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Proses selanjutnya, kendaraan diserahkan ke pihak Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara untuk diberkas acara pemeriksaan (BAP) atau ditindak pelanggaran (tilang) sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kemudian kendaraan dipindahkan ke tempat penyimpanan parkir, Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara. Pemilik dapat mengurus kendaraan tersebut ke bagian Cash Management System (CMS) Sudinhub Jakut. (antara/jpnn)


Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak parkir yang menarik pungutan liar (pungli) di wilayah Jakarta Utara, Jumat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News