Parkir Liar, Mobil Ditilang Bayar Denda ke Bank DKI
Senin, 08 September 2014 – 19:56 WIB
Ketujuah mobil ini ditertibkan karena parkir di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, Glodok, Kalibata dan Duren Tiga.
Dua kendaraan lain yang dikandangkan di kantor Dishub yang berada di Pulo Gebang adalah Dalhatsu Luxio dengan plat nomor B1547 dan Toyota Avanza berplat nomor B 2608 TQ. Keduanya diamankan saat tengah parkir di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kemudian, dua kendaraan lainnya berupa truk trailer dikandangkan di kantor Dishub yang berada di Tanah Merdeka, Jakarta Timur. Dua trailer itu masing-masing bernomor plat B 9246 SH dan B 9491 UEJ. (rmo/jpnn)
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menertibkan parkir liar kendaraan di lima wilayah ibukota. Hasilnya, sebanyak 11 unit kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS