Parkir Liar, Mobil Ditilang Bayar Denda ke Bank DKI

Parkir Liar, Mobil Ditilang Bayar Denda ke Bank DKI
Parkir Liar, Mobil Ditilang Bayar Denda ke Bank DKI

Ketujuah mobil ini ditertibkan karena parkir di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, Glodok, Kalibata dan Duren Tiga.

Dua kendaraan lain yang dikandangkan di kantor Dishub yang berada di Pulo Gebang adalah Dalhatsu Luxio dengan plat nomor B1547 dan Toyota Avanza berplat nomor B 2608 TQ. Keduanya diamankan saat tengah parkir di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kemudian, dua kendaraan lainnya berupa truk trailer dikandangkan di kantor Dishub yang berada di Tanah Merdeka, Jakarta Timur. Dua trailer itu masing-masing bernomor plat B 9246 SH dan B 9491 UEJ. (rmo/jpnn)


JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menertibkan parkir liar kendaraan di lima wilayah ibukota. Hasilnya, sebanyak 11 unit kendaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News