Parkir On Street Berlakukan Sistem Tilang
Rabu, 15 Juni 2011 – 09:01 WIB
SANKSI tilang akan berlaku mulai 21 Juli 2011 terhadap kendaraan yang parkir di ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Pasalnya, ruas jalan tersebut menjadi percontohan program penghapusan parkir on street (tepi jalan). Seluruh kendaraan yang berhenti di kawasan tersebut wjib menggunakan lahan parkir off street (dalam gedung). Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, kapasitas dan volume parkir di kedua ruas jalan itu mencapai 660 mobil dan 1.101 sepeda motor. Dengan rincian volume parkir on street kendaraan di Jalan Hayam Wuruk sebanyak 277 mobil dan 525 motor, sedangkan Jalan Gajah Mada ada sebanyak 383 mobil dan 576 motor.
Uji coba dilaksanakan selama 30 hari. Kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan hanya diberikan peringatan. Tepat mulai 21 Juli, kendaraan bermotor yang menggunakan parkir tepi jalan dikenakan sanksi tilang dan diderek. Bahkan terancam dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu - 1 juta.
Baca Juga:
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, penerapan aturan itu menimbang tingginya intensitas parkir tepi jalan di sepanjang ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Akibatnya, kemacetan lalu lintas jalan tak dapat dihindari. Kebijakan tersebut diharapkan bisa kembali menampung arus lalu lintas bagi 1.800 kendaraan per jam.
Baca Juga:
SANKSI tilang akan berlaku mulai 21 Juli 2011 terhadap kendaraan yang parkir di ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Pasalnya, ruas jalan tersebut
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS