Parkir On Street Berlakukan Sistem Tilang

Parkir On Street Berlakukan Sistem Tilang
Parkir On Street Berlakukan Sistem Tilang
Padahal sesuai Peraturan Gubernur Nomor 111 tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum, kapasitas parkir on street hanya untuk mobil sebanyak 580 mobil. “Artinya, volume kendaraan bermotor yang parkir on street sudah melebihi kapasitas. Untuk itu, kami akan hapuskan parkir on street di Gajah Mada dan Hayam Wuruk, diganti dengan parkir off street,” ungkap Udar.

Sebagai lahan pendukung parkir kendaraan, disediakan sebanyak enam tempat parkir off street yang mampu menampung 1.355 mobil. Tempat parkir off street ada di tiga gedung dalam kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, yakni Komplek Duta Merlin yang berkapasitas menampung 335 mobil pindahan dari parkir on street. Kemudian Gedung PT Pelni, mampu menampung sekitar 20 mobil yang berasal dari parkir on-street. Dan Gajah Mada Plaza, dapat menampung pindahan parkir on-street sebanyak 400 mobil.

Sedangkan di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, hanya ada satu gedung bersedia untuk menampung kendaraan, yaitu Hotel Paragon yang mampu menampung 250 mobil pindahan. Sementara di Jalan Hayam Wuruk, ada dua gedung yang bersedia menerima pindahan kendaraan dari parkir on street yaitu, Lindeteves Trade Centre mau menampung 300 mobil dan Hayam Wuruk Plaza bersedia menampung 50 mobil.

Untuk memudahkan para pengguna jasa parkir, ungkap Udar, akan dipasang alat Digital Display System. Sehingga pengendara mudah mencari tempat parkir, serta mengetahui ketersediaan tempat parkir. “Sistem ini sebelumnya sudah pernah digunakan di beberapa tempat, salah satunya adalah pusat perbelanjaan Pejaten Village. Nantinya diletakkan di depan lokasi parkir yang berfungsi secara real time memberikan informasi,” imbuhnya.

SANKSI tilang akan berlaku mulai 21 Juli 2011 terhadap kendaraan yang parkir di ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Pasalnya, ruas jalan tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News