Parkir On Street Berlakukan Sistem Tilang
Rabu, 15 Juni 2011 – 09:01 WIB
Selain itu, dipasang juga alat elektronik untuk informasi lokasi parkir off-street dan informasi ketersediaan daya tampung parkir off street. Alat dipasang di ujung ruas jalan Jalan Gajah Mada, sekitar 50 meter setelah simpang Harmoni. “Kita juga menempatkan rambu dan marka larangan parkir di sepanjang ruas jalan yang akan ditata sebagai payung hukum untuk melakukan penindakan ke depannya,” tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menerapkan sistem parkir off street di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, dan Jalan Gunung Sahari. Untuk Jalan Gunung Sahari, parkir on street banyak dialihkan ke gedung Dinas Pajak Jakarta Utara. Selanjutnya, parkir off street juga akan diterapkan di Jalan Mayestik dan Kelapa Gading. (rul)
SANKSI tilang akan berlaku mulai 21 Juli 2011 terhadap kendaraan yang parkir di ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Pasalnya, ruas jalan tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS