Parkir On Street Difokuskan di Gajah Mada dan Hayam Wuruk
Sabtu, 04 Juni 2011 – 09:09 WIB
Terkait dengan penetapan tarif, Dinas Perhubungan DKI menyerahkan kepada pengelola gedung. “Pastinya, tarif yang dikenakan harus sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan DKI. Tidak boleh melenceng dari aturan yang ada,” tandas Riza.
Bila masih terdapat kendaraan di parker di tepi jalan, kata dia, aparat segera menderek kendaraan tersebut. Bahkan terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu - Rp 1 juta. “Dishub tengah melakukan persiapan lokasi gedung dan pemasangan rambu,” tukasnya. (rul)
KAWASAN Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat segera disulap menjadi kawasan bebas parkir tepi jalan pada pekan ketiga bulan Juni ini. Upaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS