Parkir Pindah, Bos Ruko Melawai Protes
Sabtu, 18 Desember 2010 – 10:56 WIB
”Bagaimana Blok M Square mau melakukan pengelolaan parkir, izin pengelolaannya saja tidak punya. Kan sudah dijelaskan dalam Pergub Gubernur DKI No 111 Tahun 2010 dan Perda No 1 tahun 2006 tentang Retribusi, kalau pengelolaan parkir di lakukan oleh UPT Dishub, termasuk parkir di kawasan Melawai ini,” tegasnya. (nel)
Baca Juga:
JAKARTA-Para pengusaha dan pemilik ruko di Kawasan Melawai memprotes rencana pemindahan parkir ke dalam areal Blok M Square oleh pemerintah daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS