Parkir Sembarang, Motor Digembok
Selasa, 25 Oktober 2011 – 05:35 WIB
RATUSAN sepeda motor yang diparkir di Jalan Letjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, digembok oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Lalu Lintas Polres Jakbar. Tindakan tersebut dilakukan karena sepeda motor melanggar rambu lalu lintas lantaran parkir di bahu jalan tersebut. Sementara, Kasie Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Dishub DKI Jakarta, Hendrico menjelaskan, dalam operasi kali ini diturunkan sedikitnya 60 personil dari berbagai pihak terkait. "Operasi gabungan ini terdiri dari Dishub, UPT Parkir, Satlantas Polres Jakbar, Gakum Polda Metro Jaya dan Garnisun," imbuhnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, sepeda motor yang berjajar itu diikat dengan rantai panjang di bagian belakang roda sepeda motor. "Penertiban yang kami lakukan ini karena kendaraan-kendaraan tersebut telah melanggar rambu larangan parkir. Kami juga banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait parkir liar ini," terang Kasat Lantas Polres Metro Jakbar AKBP Sularno kepada wartawan di lokasi penggembokan sepeda motor.
Baca Juga:
Dalam operasi tersebut, pihak Satlantas Polres Jakbar bersama Dishub DKI Jakarta menunggu para pemilik kendaraan yang keluar satu persatu dan terkejut saat mengetahui sepeda motor miliknya dirantai. Petugas dari Satlantas pun langsung mendekati mereka dan menyodorkan surat tilang.
Baca Juga:
RATUSAN sepeda motor yang diparkir di Jalan Letjen Katamso, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, digembok oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS