Parlas Nababan, Sang Hakim di PN Palembang Dibully Habis-habisan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Palembang, Parlas Nababan menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial.
Netizen bukan hanya mempertanyakan hasil sidang pimpinan Parlas yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau, sebagai pelaku pembakaran hutan tapi juga karena pernyataannya yang dianggap tidak bermoral.
Parlas disebut telah mengatakan, membakar hutan itu tidak merusak lingkungan karena masih bisa ditanami lagi.
Ucapan Parlas ini kemudian dijadikan "meme" oleh sejumlah netizen dan diupload ke medsos sebagai bentuk kritikan untuk hakim tersebut.
"Cuma bisa mengurut dada saat hakim menolak gugatan pemerintah terhadap perusahaan pembakar lahan 20 ribu hektar. Mungkin kami enggak ngerti hukum, tapi kami semua mengerti bagaimana deritanya bernafas di kepungan asap. Sulit dipercaya mungkin uang perusahaan itu lebih enak. Hakim itu dapat berapa ya," tulis akun mitrahotel_pku di Instagram beberapa waktu lalu.
Netizen pun mau tidak mau menuding sang hakim sudah disuap perusahaan-perusahaan besar sehingga menolak gugatan dari kementerian.
"Kalau bukan karena uang lalu apa alasan hakim menolak gugatan pemerintah. Kami korban asap sangat kecewa. Salam dari korban asap," tambahnya.
Cacian dan kemarahan pun bukan hanya diungkapkan netizen pada hakim tapi juga untuk perusahaan yang dimenangkan tersebut.
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Palembang, Parlas Nababan menjadi bulan-bulanan netizen di media sosial. Netizen bukan hanya
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025
- Tingkatkan Pelayanan, PAM Jaya Berikan Tandon Air Gratis untuk Warga
- Oleng Lalu Terjatuh, Pemotor Tewas Terlindas Truk Gandeng di Semarang
- 2 Kapal Tongkang yang Kandas di Perairan Semarang Dijaga Ketat Polisi
- Sidang Putusan Sengketa Pilwako Pekanbaru Digelar Pekan Depan, Masyarakat Diajak Doakan Kemenangan AMAN
- Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi