Parlemen Berperan Dalam Pemberantasan Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Sejalan dengan pelaksanaan Agenda 2030 yang inklusif, transparan dan akuntabel, Global Organization of Parliaments Against Corruption (GOPAC) mendorong semua pihak untuk bersatu melawan korupsi.
Sebab, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Karenanya, parlemen memiliki andil besar dalam memberantas korupsi.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam Annual Meeting Global Organization of Parliaments Against Corruption (GOPAC) di Nusa Dua Bali, Jumat (08/9/2017).
“Yang jelas kita punya komitmen bahwa parlemen turut memiliki andil besar dalam memberantas korupsi karena harus sistematis, mulai dari pencegahan penindakan melalui perannya dalam legislasi, pengawasan dan penganggaran,” tutur Fadli selaku Presiden GOPAC.
Fadli menjelaskan, optimalisasi ketiga fungsi parlemen yaitu legislasi, pengawasan dan, kontrol anggaran sangat vital bagi parlemen dalam melawan korupsi.
Pemberantasan korupsi menjadi syarat penting dalam tercapainya Agenda 2030 pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antar parlemen untuk membuat pemberantasan korupsi semakin efektif.
Menurutnya, tanpa kerja sama dari seluruh pihak, termasuk parlemen dunia, maka pembangunan inklusif akan sulit terwujudkan.
“Kerja sama parlemen akan mempercepat agenda pemberantasan korupsi yang menjadi target SDGs,” jelas Fadli.
Sebelumnya, dalam partner session World Parliamentary Forum, GOPAC bermitra dengan UNDP, UNODC memperkenalkan A Parliamentary Handbook: Parliament’s Role in Implementing the SDGs.
GOPAC sepakat bahwa parlemen adalah salah satu aktor penting dalam implementasi SDGs dan berkomitmen menggunakan buku tersebut sebagai panduan di negara masing-masing.
Pertemuan yang dihadiri delegasi parlemen dari berbagai negara tersebut, juga membahas rencana pemilihan presiden GOPAC dan Komite Eksekutif periode 2018 – 2020.
Saat ini, salah satu kandidat terkuat untuk Presiden GOPAC masih dipegang DPR RI dengan kembali mengusung nama Fadli Zon untuk periode ke-2. “Sebagian besar mendorong saya untuk mencalonkan lagi sebagai Presiden GOPAC,” katanya.
Untuk bisa menjadi calon presiden GOPAC, seseorang harus dicalonkan di negaranya (national chapter) terlebih dulu, kemudian ke regional chapter.
Pengusulan itu harus ditandatangani oleh masing-masing regional chapter seluruh benua dan minimal disetujui 3 negara sebagai syarat dukungan pencalonan. (adv/jpnn)
Pemberantasan korupsi menjadi syarat penting dalam tercapainya Agenda 2030 pembangunan berkelanjutan.
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal