Parlemen India Larang Warga Muslim Ceraikan Istri Talak Tiga
Parlemen India telah meloloskan UU yang melarang pria Muslim untuk menceraikan istrinya dengan cara yang dikenal dengan nama talak tiga.
Namun UU ini mendapat reaksi dari kalangan Muslim di sana sebagai campur tangan pemerintah dalam masalah kemasyarakatan.
Pemerintahan India yang sekarang dikuasai oleh Partai BJP yang berhaluan nasionalis Hindu dengan pimpinan Perdana Menteri Narendra Modi sudah lama ingin melarang praktek perceraian talak tiga ini dimana seorang suami bisa menceraikan istrinya dengan mengatakan talak tiga kali.
Setelah UU ini diloloskan di Majelis Tinggi Parlemen hari Selasa (30/7/2019), yang sekarang diperlukan hanyalah tanda tangan dari Presiden sebelum resmi menjadi peraturan.
Majelis Rendah parlemen India minggu lalu sudah menyetujui RUU tersebut yang menyatakan bahwa mereka yang melakukan talak tiga bisa dikenai tindak pidana.
Video: Indian Parliament votes to outlaw a Muslim man's right to instantly divorce his wife (ABC News)
India adalah salah satu dari beberapa negara di dunia yang selama ini masih membiarkan praktek perceraian talak tiga tersebut berlaku.
Beberapa kelompok Muslim India telah mengatakan bahwa praktek talak tiga ini adalah hal yang salah, namun mengatakan apakah hal tersebut harus dilarang atau tidak seharusnya dilakukan oleh pemimpin masyarakat dan bukannya pemerintah.
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata