Parlemen Malaysia Mempelajari Sistem Ketatanegaraan RI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Parlemen (Dewan Rakyat) Malaysia Dato’ Mohamad Arif Md. Yusof mengungkapkan bahwa parlemen Malaysia sangat tertarik dengan sistem parlemen di Indonesia terutama seputar tugas-tugas dan wewenang MPR RI dan sistem alat kelengkapan DPR RI (Komisi).
“Lawatan kami ke Indonesia dan mengunjungi parlemen Indonesia bermaksud untuk bersilaturahim dan belajar sistem ketatanegaraan Indonesia terutama MPR RI dan Komisi-komisi di DPR RI yang menurut kami sangat bagus,” kata Yusof, dalam perbincangan dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan bersama Wakil Ketua MPR RI Evert Ernest Mangindaan dan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Menurut Yusof, sistem di parlemen Malaysia yakni Jawatankuasa Dewan tidak sebagus sistem Komisi di Indonesia. “Ada perbedaan sistem antara parlemen Malaysia dan Indonesia dan kami rasa sistem di Indonesia sangat bagus. Satu lagi, kami salut dengan demokrasi di Indonesia yang sangat terbuka pasca-reformasi,” ujarnya.
Kepada delegasi Parlemen Malaysia, Zulhasan sapaan Ketua MPR Zulkifli Hasan menjelaskan tentang MPR, DPR dan DPD pasca reformasi bergulir.
“MPR, DPR dan DPD adalah 3 lembaga dari 8 lembaga tinggi negara pasca-reformasi yang setara. Khusus MPR RI sebelum reformasi adalah lembaga tertinggi negara namun, setelah reformasi menjadi lembaga tinggi negara namun fungsinya tetap yang teritnggi yakni bisa merubah konstitusi negara serta melantik dan memberhentikan Presiden RI. Sedangkan komposisi anggota MPR RI terdiri dari gabungan anggota DPR RI dan anggota DPD RI,” katanya.
Komisi, lanjut Zulhasan, adalah alat kelengkapan DPR RI yang dibagi menjadi 11 Komisi dan masing-masing Komisi membidangi bidang-bidang tertentu seperti keamanan, hukum sampai hak asasi manusia dan salah satu fungsi dan kewenangan DPR RI adalah legislasi atau membuat Undang-Undang (UU) bersama pemerintah atau atas inisiatif sendiri (Hak Inisiatif).
“Perumusan UU sendiri harus melalui berbagai pembahasan di DPR RI sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia dan disetujui oleh DPR sehingga UU bisa diberlakukan. Bukan hanya UU, pemilihan Kepala Polisi RI atau Panglima TNI atas usulan Presiden RI juga dibahas di DPR untuk dilakukan fit and proper test dan DPR bisa menolak atau menerima usulan tersebut. Jadi, kekuasaan di Indonesia ini bukan hanya milik satu pihak tapi terbagi, itulah demokrasi Indonesia,” terang Zulhasan.
Menurut Ketua Parlemen Malaysia Dato’ Mohamad Arif Md. Yusof, sistem di parlemen Malaysia yakni Jawatankuasa Dewan tidak sebagus sistem Komisi di Indonesia.
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024