Parlemen Mengusulkan Agar Syarat Menjadi Penduduk Tetap Australia Dipermudah
Apa saja rekomendasi parlemen?
Dalam laporan yang disampaikan pada hari Senin pekan ini, komite merekomendasikan serangkaian langkah memperlancar jalur pemegang visa sementara untuk tinggal di Australia dalam jangka waktu yang lebih lama.
Salah satu rekomendasi menyebutkan, semua visa yang disponsori perusahaan harus menawarkan kesempatan untuk menjadi penduduk tetap (PR), selama memenuhi syarat bahasa Inggris dan berusia di bawah 45 tahun.
Perusahaan juga dapat menominasikan karyawan mereka yang masih memegang visa kerja sementara menjadi visa sponsor.
Rekomendasi lainnya adalah pekerja terampil asing di wilayah regional dinaikkan batas usianya dari 45 menjadi 50 tahun, diturunkan syarat kemampuan bahasa Inggrisnya ke level vokasi, serta dikurangi syarat pengalaman kerjanya menjadi dua tahun.
Komite meminta pemerintah mengakui dampak kondisi pandemi dan menciptakan sistem yang lebih fleksibel terkait daftar keterampilan yang dibutuhkan.
Saat ini, ada dua daftar yaitu daftar keterampilan yang dibutuhkan secara jangka menengah dan panjang, serta keterampilan untuk jangka pendek.
Komite menyatakan perlu pula ada peningkatan upah minimum bagi pekerja migran di daerah non-regional, yang saat ini paling sedikit berjumlah A$53.900 per tahun.
Jika tingkat upah ini diubah, ini akan menjadi kenaikan pertama bagi pekerja migran terampil dalam delapan tahun terakhir.
Pekerja terampil dari negara lain yang ingin jadi penduduk tetap di Australia kemungkinan akan dipermudah
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata
- Tampil Cantik di Premiere Wicked Australia, Marion Jola Dapat Wejangan dari Ariana Grande dan Cynthia Erivo
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati