Parlemen Pertanyakan Kejelasan MoU TKI
Satu Tahun Berlalu Tanpa Hasil
Kamis, 22 Juli 2010 – 06:34 WIB
Sejak dilakukan Letter of Intent (LoI) di Malaysia dihadapan kedua pemimpin antara Presiden SBY dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 18 Mei lalu, Muhaimin menjanjikan tindak lanjut LoI yang lebih detil akan diwujudkan dalam bentuk MoU selambat-lambatnya setelah dua bulan. Sebelumnya, MoU sempat juga beberapa kali dijanjikan namun tidak berhasil.
"Tapi, kenyataannya sudah lebih dua bulan dan upaya memperjuangkan MoU justru menjadi tidak jelas, bahkan cenderung kurang siap akibat beberapa kali pelaksanaannya yang terus molor," kata Irgan. Padahal, MoU tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, khususnya Malaysia, yang lebih baik. MoU yang berlarut-larut, itu sebenarnya sudah lebih setahun prosesnya berjalan dengan perkembangan yang tidak selalu memuaskan kedua belah pihak.
MoU itu sendiri direncanakan setelah pada Juni tahun lalu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengusulkan moratorium penempatan TKI ke Malaysia. Itu dilakukan untuk melindungi martabat TKI yang sering mengalami penistaan oleh majikan di negara tersebut. Molornya pelaksanaan MoU dalam setahun ini, mengakibatkan terjadi penempatan TKI ilegal ke Malaysia dalam jumlah besar. Sebaliknya, kata Irgan, potensi penyerapan sekitar 50 ribu TKI legal ke Malaysia malah tidak tercapai untuk masa satu tahun ini berlangsung, juga akibat belum jelasnya MoU itu.
"Situasi ini tentu berakibat menumpuknya pengangguran di Tanah Air," sesal Irgan. Secara terpisah, Muhaimin tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu. Dia mengatakan, Kemenakertrans terus mendorong agar percepatan MoU TKI dilaksakan. Bahkan, saat ini cost structure penempatan TKI sudah dirampungkan oleh tim perumus dan segera diajukan kepada pemerintah Malaysia. Namun, Ketua Umum PKB itu tidak menyebutkan tanggal pasti tuntasnya MoU dan pencabutan moratorium ke Malaysia. "Saya sudah memerintahkan prosesnya dipercepat. Tentu harapan kami cepat selesai agar kerjasama ketenagakerjaan kembali bisa dilakukan dengan Malaysia," singkat dia. (zul)
JAKARTA - Tak kunjung tuntasnya pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai membuat DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional