Parlemen Setujui RUU Pesanan Erdogan, Demokrasi Turki Bakal Makin Suram
jpnn.com, ANKARA - Masa depan demokrasi Turki makin suram setelah parlemen republik itu menyetujui rancangan undang-undang tentang disinformasi yang diusulkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Kubu oposisi, negara-negara Eropa serta penggiat HAM khawatir legislasi anyar ini akan dipakai rezim untuk membungkam pers dan pengguna media sosial.
Pasal 29 undang-undang tersebut mengatur tentang hukuman satu hingga tiga tahun penjara bagi siapa pun yang dianggap menyebarkan informasi palsu di dunia maya tentang keamanan Turki dengan tujuan menciptakan ketakutan dan mengganggu ketertiban umum.
RUU tersebut hanya disetujui oleh Partai AK pimpinan Erdogan dan rekan koalisinya MHP. Namun, gabungan suara kedua partai itu sudah cukup untuk mendapatkan mayoritas di parlemen.
UU baru ini memiliki masalah yang sama dengan aturan sejenis di Indonesia, yakni absennya definisi rigid tentang informasi palsu atau menyesatkan.
Artinya, ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan sesuai kepentingan penguasa.
Engin Altay, anggota parlemen dari Partai Rakyat Republik (CHP), mengatakan beberapa menit sebelum pemungutan suara terakhir bahwa Turki sudah tertinggal dari sebagian besar negara di dunia dalam urusan kebebasan pers.
Namun, pihak AKP mengatakan undang-undang ini diperlukan untuk mengatasi disinformasi dan tuduhan palsu di media sosial. Mereka juga menjamin oposisi tak akan dibungkam.
Banyak pihak khawatir Rezim Erdogan bakal menggunakan UU anyar ini untuk membungkam pers dan oposisi di Turki
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?
- Demokrasi Digital Tunjuk Titi Anggraini, Meidy Fitranto, dan Emmy Samira Jadi Advisor
- Pilkada Kampar 2024: Yuyun-Edwin Menggugat ke MK
- PDIP Akan Terus Persoalkan Upaya Pembunuhan Demokrasi