Parpol Bandel, KPU Ancam Hentikan Kampanye

Parpol Bandel, KPU Ancam Hentikan Kampanye
Parpol Bandel, KPU Ancam Hentikan Kampanye

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya dapat menjatuhkan sanksi administrasi jika peserta pemilu terbukti melakukan pelanggaran selama kampanye rapat umum yang berlangsung 16 Maret sampai 5 April.

Namun efek yang ditimbulkan diyakini tidak kalah dari sanksi pidana yang menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaklanjutinya.

Ketua KPU Husni Kamil Manik, Husni Kamil Manik menjelaskan, peserta pemilu yang melanggar aturan administrasi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Di mana sanksinya dapat berupa penghentian kegiatan kampanye.

“Tindakan (sanksi) adminitratif itu yang paling berat adalah penghentian proses kegiatan kampanye peserta pemilu tersebut,” ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/3).

Artinya ketika dinyatakan bersalah melanggar aturan terkait administrasi pemilu, sebuah parpol menurut Husni, diperintahkan untuk menghentikan kampanyenye untuk sementara waktu. Beberapa pelanggaran kampanye yang masuk ranah dugaan pelanggaran administrasi, di antaranya pelibatan anak di bawah umur.

“Jadi sanksinya ada penghentian sementara, ada pembatalan pada kegiatan itu dan ada penghentian secara total dalam masa kampanye yang tinggal 18 hari lagi,” katanya.

Saat ditanya kapan KPU menerbitkan sanksi administrasi, Husni mengatakan dapat dilakukan dalam waktu dekat, jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan rekomendasi.

“Waktunya dinamis. Kalau Bawaslu bisa memprosesnya (dugaan pelanggaran) hari ini, dan rekomendasinya diberikan pada KPU, kami akan tindaklanjuti. Karena sampai saat ini belum ada (rekomendasi) yang masuk ke KPU dan kita belum (menjatuhkan sanksi), semua masih boleh kampanye,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang hanya dapat menjatuhkan sanksi administrasi jika peserta pemilu terbukti melakukan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News