Parpol Baru Boleh Kampanye Bagi Cakada atau Capres
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan mengatakan, partai politik (parpol) baru sah-sah saja ikut mengkampanyekan calon kepala daerah di Pilkada 2018 maupun pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019.
Menurut Viryan, yang tidak boleh itu logo parpol baru ikut dicantumkan dalam alat peraga kampanye (APK) bagi pemenangan pasangan calon.
"Baik untuk pilkada atau pemilu parpol baru tak ada larangan untuk mengkampanyekan. Tapi kalau minta logo dikasih di APK tidak bisa," ujar Viryan di Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut Viryan, penyelenggara bakal mengkaji secara mendalam jika ada parpol baru membuat alat peraga kampanye sendiri untuk mendukung pasangan calon kepala daerah maupun calon presiden nantinya.
"Misalnya parpol A bikin sendiri, nanti itu kami cermati. Kalau untuk alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang diproduksi KPU ya berdasarkan (aturan) yang sudah ada. Kan sudah diatur parpol mana saja yang boleh mencalonkan," ucapnya.
Untuk diketahui, KPU sebelumnya telah menetapkan 15 parpol peserta pemilu nasional. Dari jumlah tersebut terdapat empat partai baru. Masing-masing Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda. (gir/jpnn)
Partai baru boleh ikut mengkampanyekan calon kepala daerah maupun cawapres-cawapres di Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Kapolri Puji Langkah Gesit Menhut Raja Juli Bangun Kerja Sama demi Lindungi Hutan
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Kaesang Sebut Jago PSI di Pilkada Badung Bakal Segera Temui Jokowi
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- Gandeng BPKP, Menhut Bertekad Tuntaskan Kasus Sawit Ilegal di Kawasan Hutan