Parpol Baru Boleh Kampanye Bagi Cakada atau Capres

Parpol Baru Boleh Kampanye Bagi Cakada atau Capres
Ketua Umum PSI Grace Natalie. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan mengatakan, partai politik (parpol) baru sah-sah saja ikut mengkampanyekan calon kepala daerah di Pilkada 2018 maupun pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019.

Menurut Viryan, yang tidak boleh itu logo parpol baru ikut dicantumkan dalam alat peraga kampanye (APK) bagi pemenangan pasangan calon.

"Baik untuk pilkada atau pemilu parpol baru tak ada larangan untuk mengkampanyekan. Tapi kalau minta logo dikasih di APK tidak bisa," ujar Viryan di Jakarta, Selasa (27/3).

Menurut Viryan, penyelenggara bakal mengkaji secara mendalam jika ada parpol baru membuat alat peraga kampanye sendiri untuk mendukung pasangan calon kepala daerah maupun calon presiden nantinya.

"Misalnya parpol A bikin sendiri, nanti itu kami cermati. Kalau untuk alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang diproduksi KPU ya berdasarkan (aturan) yang sudah ada. Kan sudah diatur parpol mana saja yang boleh mencalonkan," ucapnya.

Untuk diketahui, KPU sebelumnya telah menetapkan 15 parpol peserta pemilu nasional. Dari jumlah tersebut terdapat empat partai baru. Masing-masing Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda. (gir/jpnn)

 


Partai baru boleh ikut mengkampanyekan calon kepala daerah maupun cawapres-cawapres di Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News