Parpol Baru Juga Punya Hak Dukung Capres

Parpol Baru Juga Punya Hak Dukung Capres
Pemilu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alokasi kursi DPR dan DPD menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.

Pasalnya, terkait langsung dengan keterwakilan masyarakat.

Karena itu proporsionalitasnya harus benar-benar diatur dengan baik. Untuk menjamin representasi politik masyarakat.

"Pokok-pokok pengaturan terkait alokasi kursi dan daerah pemilihan menjadi perhatian pemerintah dan DPR, untuk menjamin proporsionalitas. Sehingga ada kesetaraan nilai suara, integritas wilayah dan cakupan wilayah yang sama," ujar Tjahjo, Kamis (15/12).

Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kata Tjahjo, sebelumnya mengusulkan tambahan alokasi satu kursi per daerah pemilihan," ucap Tjahjo.

‎Selain itu, ambang batas parlemen kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, juga menjadi isu strategis dalam desain sistem pemilu.

Demikian juga terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Intinya, dapat dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik. Jadi parpol harus diberikan jaminan hak politik untuk mendukung pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk partai baru," ucap Tjahjo.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, alokasi kursi DPR dan DPD menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News