Parpol Baru Tidak Berhak Usulkan Capres - Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Partai politik (parpol) baru tidak berhak mengusulkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2019. Mereka hanya bisa mendukung dan meramaikan kampanye.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, KPU bersama komisi II sudah membahas syarat pencalonan presiden-wakil presiden. Perdebatan cukup panjang terjadi saat membahas peraturan KPU (PKPU) tentang pencapresan. Khususnya terkait parpol mana yang berhak mengusulkan capres-cawapres.
Awalnya, terang dia, pihaknya menyiapkan tiga alternatif. Pertama, seluruh parpol peserta Pemilu 2019 bisa mengusulkan capres. Kedua, parpol baru tidak bisa mengusulkan capres. Ketiga, ada dua klausul, yaitu parpol pendukung dan pengusung.
”Opsi terakhir dihapus karena tidak relevan. Istilah pendukung dan pengusung digunakan pada pilkada, sedangkan pemilu menggunakan istilah pengusulan,” paparnya saat ditemui seusai pelantikan anggota KPU provinsi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (24/5).
Akhirnya, lanjut Viryan, KPU dan komisi II menyepakati poin kedua, yaitu parpol baru tidak bisa mengusulkan capres-cawapres. Yang bisa mengusulkan hanya parpol lama. Keputusan itu berdasar pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat. Yakni, paling sedikit memiliki 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.
Jika merujuk pada pasal tersebut, parpol yang mempunyai threshold hanya partai lama sehingga hanya mereka yang bisa mengusulkan capres-cawapres. Yaitu, 12 partai yang pernah ikut Pemilu 2014. ”Kami akan cantumkan aturan itu dalam PKPU,” ucapnya. Konsekuensinya, partai baru tidak dicantumkan dalam surat suara karena mereka bukan partai pengusul. Hanya partai pengusul yang masuk surat suara. Lalu, bagaimana soal bantuan dana kampanye? Viryan mengatakan, masalah itu akan dibahas lagi dengan komisi II dalam rapat berikutnya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, kesepakatan antara KPU dan komisi II merupakan tafsir dari Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, selain tidak dicantumkan dalam surat suara, partai baru harus mengikuti aturan yang berlaku dalam memberikan sumbangan dana kampanye.
Berbeda halnya dengan partai pengusul yang bisa memberikan sumbangan dana kampanye tanpa batas. ”Kalau parpol baru, ada batasnya,” ungkapnya. Batas maksimal bantuan dana kampanye adalah Rp 25 miliar.
Pembahasan PKPU tentang dana kampanye akan disesuaikan dengan kesepakatan yang sudah diambil. Jadi, masalah dana kampanye tidak akan menjadi perdebatan panjang karena posisi parpol baru sudah jelas.
KPU memutuskan parpol baru tidak berhak ikut mengusulkan pasangan capres – cawapres di Pilpres 2019 mendatang.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar