Parpol Baru Tidak Berhak Usulkan Capres - Cawapres

Arief mengatakan, semua peserta pemilu harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan. Jika ada pihak yang tidak sepakat, bisa ditempuh jalur uji materi di Mahkamah Agung (MA). Komisinya siap menghadapi kemungkinan gugatan yang diajukan pihak yang tidak setuju dengan aturan itu.
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, kesepakatan yang diambil KPU dan komisi II merupakan kebijakan diskriminatif. Seharusnya, semua partai peserta pemilu mempunyai hak yang sama dalam mengusulkan capres-cawapres. ”Ini namanya demokrasi akal-akalan dan jauh dari sensitivitas,” papar dia.
Dia menegaskan bahwa partai baru adalah resmi peserta pemilu. Politikus asal Lamongan itu menegaskan, partainya akan mengambil sikap untuk menyikapi kebijakan tersebut. (lum/c6/oni)
KPU memutuskan parpol baru tidak berhak ikut mengusulkan pasangan capres – cawapres di Pilpres 2019 mendatang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini