Parpol Baru Tidak Berhak Usulkan Capres - Cawapres
Arief mengatakan, semua peserta pemilu harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan. Jika ada pihak yang tidak sepakat, bisa ditempuh jalur uji materi di Mahkamah Agung (MA). Komisinya siap menghadapi kemungkinan gugatan yang diajukan pihak yang tidak setuju dengan aturan itu.
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan, kesepakatan yang diambil KPU dan komisi II merupakan kebijakan diskriminatif. Seharusnya, semua partai peserta pemilu mempunyai hak yang sama dalam mengusulkan capres-cawapres. ”Ini namanya demokrasi akal-akalan dan jauh dari sensitivitas,” papar dia.
Dia menegaskan bahwa partai baru adalah resmi peserta pemilu. Politikus asal Lamongan itu menegaskan, partainya akan mengambil sikap untuk menyikapi kebijakan tersebut. (lum/c6/oni)
KPU memutuskan parpol baru tidak berhak ikut mengusulkan pasangan capres – cawapres di Pilpres 2019 mendatang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024