Parpol Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Ada Ajakan

Parpol Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Ada Ajakan
Parpol Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Ada Ajakan

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tidak semua iklan partai politik di media massa masuk kategori pelanggaran kampanye, sebagaimana diatur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News