Parpol Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Ada Ajakan
Selasa, 13 Agustus 2013 – 20:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut tidak semua iklan partai politik di media massa masuk kategori pelanggaran kampanye, sebagaimana diatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil: Saya Memimpin Sebagai Sarana Ibadah, Bukan Cari Kekuasaan
- Pemuda Pancasila Dukung RIDO di Pilkada DKI Karena Diyakini Mumpuni
- Jokowi Sebut Lebih 80 Paslon Minta Dukungan untuk Memenangkan Pilkada
- Kompak Dukung Agustiar-Edy, Warga Murung Raya Siap Membawa Kemenangan
- Jokowi dan Prabowo Dukung Paslon Pilwakot Kupang Christian Widodo dan Serena
- Pj Gubernur Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai oleh Keluarga Besar Pujakesuma Sumut