Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil

Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil
Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, memastikan pada masa perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legialatif (Bacaleg), pimpinan partai politik dapat mengubah penempatan nomor urut maupun  mengubah penempatan daerah pemilihan.

“Tapi kalaupun itu mau dilakukan, kerjanya menjadi luar biasa. Karena artinya, dokumen yang harus diperbaiki tidak hanya satu. Dokumen lain juga harus diperbaiki,” ujar Husni di Jakarta, Selasa (7/5).

Sebagai contoh terhadap 24 bacaleg yang pencalonannya ditemukan ganda baik di daerah pemilihan (dapil) maupun ganda parpol. Menurut Husni untuk yang ganda dapil, partai tidak hanya harus menentukan dapil yang dibatalkan, namun konsekuensinya juga harus mengubah formulir daftar bakal calon tersebut.

"Sementara untuk bacaleg yang terindikasi dicalonkan oleh lebih dari satu partai politik, kedua parpol harus menyelesaikannya hingga calon yang bersangkutan dicalonkan oleh hanya satu parpol," katanya.

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, memastikan pada masa perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legialatif (Bacaleg),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News