Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:02 WIB
KPU menurut Husni, tidak akan buru-buru mencoret nama yang bersangkutan, karena itu merupakan kewenangan partai untuk mencoret atau menggantinya.
Baca Juga:
Husni juga menegaskan, dokumen yang diserahkan tidak dapat ditarik kembali. “Kalaupun ada penggantian dokumen karena tidak memenuhi syarat, dokumen yang sebelumnya tidak dapat diambil lagi,” ujarnya.
Penyempurnaan dokumen yang belum lengkap, kata Husni, tidak melibatkan DPP Partai atau bakal calon, tapi dilakukan oleh penghubung partai setelah berkoordinasi dengan DPP Partai.
“Kami berharap penghubung partai jujur kepada partainya. Apa yang menjadi kebijakan partainya harus diikuti. Jangan sampai KPU dibawa ke masalah-masalah yang terjadi di dalam partai,” ujarnya.
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, memastikan pada masa perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legialatif (Bacaleg),
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Tekankan Data Akurat dan Kolaborasi Antarlembaga Harus Dikedepankan
- Masjid Negara IKN Bisa Digunakan untuk Salat Tarawih pada Ramadan Tahun Ini
- Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Transformasi Pelayanan Excellent
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Viral, SMPN 5 Brebes Dilanda Banjir, Pria Berkaus Biru Ini Curhat Belum Dapat Makan Bergizi Gratis