Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:02 WIB

Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil
Perbaikan dokuman syarat pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon dilakukan pada masa perbaikan. Perbaikan itu dapat disampaikan ke KPU hanya satu kali dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, memastikan pada masa perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legialatif (Bacaleg),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti