Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil

Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil
Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil
Perbaikan dokuman syarat pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon dilakukan pada masa perbaikan. Perbaikan itu dapat disampaikan ke KPU hanya satu kali dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013.(gir/jpnn)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, memastikan pada masa perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legialatif (Bacaleg),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News