Parpol Boleh Ubah Nomor Urut dan Dapil
Selasa, 07 Mei 2013 – 18:02 WIB
Perbaikan dokuman syarat pengajuan bakal calon dan dokumen syarat bakal calon dilakukan pada masa perbaikan. Perbaikan itu dapat disampaikan ke KPU hanya satu kali dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, memastikan pada masa perbaikan berkas persyaratan Bakal Calon Anggota Legialatif (Bacaleg),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi