Parpol Bukan Musuh Calon Perseorangan
Sabtu, 27 Maret 2010 – 04:16 WIB
JAKARTA - Sejak pintu calon perseorangan dalam pilkada dibuka Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2007, baru empat pilkada yang dimenangkan calon nonparpol itu. Empat kabupaten tersebut adalah Batubara (Sumut), Rote Ndao (NTT), Kubu Raya (Kalbar), dan Garut (Jabar). Bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan, Jimly berpesan agar mekanisme tersebut tidak dimanfaatkan untuk menebalkan rasa tidak percaya kepada partai politik. Dalam sistem demokrasi, lanjut Jimly, pelembagaan partai politik sangat penting. Tidak ada demokrasi tanpa parpol.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan, itu bukti bahwa calon perseorangan tidak pernah menjadi ancaman bagi parpol. "Parpol boleh belajar. Jalur independen (perseorangan, Red) bukan saingan mereka," kata Jimly saat menutup National Workshop for Independent Candidate di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta, kemarin (26/3). Workshop tiga hari tersebut diikuti belasan calon kepala daerah dari jalur independen.
Jimly menyebut, dibukanya jalur perseorangan justru memberikan kesempatan kepada partai untuk meningkatkan kualitas kelembagaan. "Jadi, tidak ada ruginya sama sekali bagi partai politik, malah manfaatnya banyak," ujar ahli tata negara yang kini menjadi anggota Wantimpres itu.
Baca Juga: