Parpol Bukan Musuh Calon Perseorangan

Parpol Bukan Musuh Calon Perseorangan
Parpol Bukan Musuh Calon Perseorangan
"Cuma, partai politik jangan menghilangkan hak secara individual untuk menjadi calon atau pimpinan daerah. Meski, syaratnya boleh dibuat rumit," katanya.

Mengenai capres dari jalur independen, Jimly berpendapat, pintu bagi jalur perseorangan bisa saja dibuka. Dia menuturkan, pasal 6A UUD 1945 memang menyatakan pasangan capres dan cawapres diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Sementara itu, jalur perseorangan tidak diatur.

"Bukan berarti yang tidak diatur di situ tidak boleh. Saya kira boleh saja, asalkan tidak melanggar konstitusi. Misalnya, Anda bilang capres dan cawapres tidak boleh diajukan oleh parpol, itu baru melanggar," jelasnya. Menurut dia, lolos tidaknya capres perseorangan bergantung pada sikap legislator di DPR untuk merumuskannya melalui RUU Pilpres.

"Tapi, pembuat undang-undang itu adalah DPR dengan penerintah. DPR juga parpol. Itu yang jadi masalah," kata Jimly lantas tertawa. Memang, masih banyak parpol yang alergi pada calon perseorangan, terutama di level pilpres. "Meski itu susah, bergantung pada perang wacana. Jadi, you masih punya harapan," imbuh Jimly.

JAKARTA - Sejak pintu calon perseorangan dalam pilkada dibuka Mahkamah Konstitusi pada 23 Juli 2007, baru empat pilkada yang dimenangkan calon nonparpol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News