Parpol Bukan Peserta Pemilu 2019 Boleh Kampanye Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membuka kemungkinan ada partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019, tetap dapat melaksanakan kampanye untuk Pilpres 2019.
Peluang terbuka jika parpol tersebut merupakan peserta Pemilu 2014, namun tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu diatur, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu.
Karena pemilu legislatif dan pilpres digelar serentak, maka untuk menghitung besaran perolehan suara parpol dalam mengajukan calon presiden, menggunakan hasil perolehan suara dari Pemilu 2014 lalu.
Artinya, secara tidak langsung disebut parpol peserta Pemilu 2014 merupakan parpol yang berhak mengajukan pasangan calon presiden. Karena itu parpol tersebut juga memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
"Ini tentu problem. Misalnya partai peserta Pemilu 2014, tapi bukan peserta Pemilu DPR 2019. Itu problem, karena dia boleh mencalonkan pasangan capres," ujar Hasyim di Jakarta, Senin (19/3).
Menurut Hasyim, penyelenggara akan mengatur lebih rinci terkait hal tersebut dalam pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.
"Jadi nanti akan ditegaskan, hanya boleh berkampanye untuk calon presiden. Kalau kampanye untuk calon anggota legislatif kan sudah enggak bisa. Nanti akan kami tegaskan di Peraturan KPU terkait kampanye," kata Hasyim.
Partai politik peserta pemilu 2014 tapi tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019, tetap dapat melaksanakan kampanye di Pilpres 2019.
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku