Parpol Bukan Peserta Pemilu 2019 Boleh Kampanye Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Hasyim Asy'ari membuka kemungkinan ada partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019, tetap dapat melaksanakan kampanye untuk Pilpres 2019.
Peluang terbuka jika parpol tersebut merupakan peserta Pemilu 2014, namun tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu diatur, ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu.
Karena pemilu legislatif dan pilpres digelar serentak, maka untuk menghitung besaran perolehan suara parpol dalam mengajukan calon presiden, menggunakan hasil perolehan suara dari Pemilu 2014 lalu.
Artinya, secara tidak langsung disebut parpol peserta Pemilu 2014 merupakan parpol yang berhak mengajukan pasangan calon presiden. Karena itu parpol tersebut juga memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
"Ini tentu problem. Misalnya partai peserta Pemilu 2014, tapi bukan peserta Pemilu DPR 2019. Itu problem, karena dia boleh mencalonkan pasangan capres," ujar Hasyim di Jakarta, Senin (19/3).
Menurut Hasyim, penyelenggara akan mengatur lebih rinci terkait hal tersebut dalam pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.
"Jadi nanti akan ditegaskan, hanya boleh berkampanye untuk calon presiden. Kalau kampanye untuk calon anggota legislatif kan sudah enggak bisa. Nanti akan kami tegaskan di Peraturan KPU terkait kampanye," kata Hasyim.
Partai politik peserta pemilu 2014 tapi tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019, tetap dapat melaksanakan kampanye di Pilpres 2019.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada