Parpol Bukan Peserta Pemilu 2019 Boleh Kampanye Pilpres
Senin, 19 Maret 2018 – 22:10 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari. Foto: dok.JPNN.com
Untuk diketahui, peserta Pemilu 2014 ada 12 parpol. Dari jumlah tersebut 11 parpol dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Sementara satu parpol lainnya yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
PKPI kini menepuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan KPU yang diperkuat dengan putusan Bawaslu tersebut.(gir/jpnn)
Partai politik peserta pemilu 2014 tapi tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019, tetap dapat melaksanakan kampanye di Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan