Parpol Cabut Perkara Kok Ditolak Oleh Bawaslu?

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak niat Partai Indonesia Kerja (PIKA) yang mencabut laporan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai ini sebelumnya mengajukan permohonan ke Bawaslu setelah penyelenggara pemilu menyatakan persyaratan administrasi yang diajukan untuk menjadi calon peserta Pemilu 2019 tidak lengkap.
Penolakan terungkap pada sidang lanjutan yang digelar di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/11). Berawal dari niat yang disampaikan Wakil Ketua Umum PIKA Max Lawalata.
"Setelah mempertimbangkan banyak hal, kami memutuskan mencabut laporan itu dan tidak melanjutkan," ujar Max di hadapan Majelis Sidang Bawaslu yang dipimpin Abhan.
Mendengar penyataan tersebut, Abhan menjelaskan bahwa pengaduan PIKA yang teregistrasi dengan Nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/XI/2017 pada 27 Oktober lalu, atas nama Sekretaris Jenderal PIKA Jose Poernomo.
Karena itu untuk bisa mencabut pengaduan, harus ada surat kuasa dari Jose.
Dia kemudian mempertanyakan surat kuasa yang dimaksud. Namun. Max tidak bisa menunjukkannya, karena surat kuasa yang dimaksud belum ada.
"Kalau tidak dicabut perkara ini tetap jalan, tapi kan kami akan melihat pembuktiannya seperti apa. Mohon maaf karena pak Jose Poernomo pada pagi hari ini tidak memberikan kuasa kepada siapapun, artinya bapak hari ini bukan pihak, jadi mohon untuk bisa meninggalkan sidang," kata Abhan.
PIKA mencabut laporan yang tadinya digugat ke Bawaslu
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU